
Singaraja, DenPost
Beberapa warga menyatakan tidak sepakat atas harga lahan yang terdampak pembangunan shortcut titik 7-10. Harga yang diberikan oleh tim appraisal dinilai tidak sesuai sehingga warga enggan menandatangani berita acara musyawarah ganti rugi lahan, Minggu (29/12), di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja.
Warga yang tidak sepakat tersebut terlihat kecewa usai melihat amplop yang berisi harga lahan mereka yang terkena dampak pembangunan shortcut titik 7-10. Seperti yang diungkapkan salah seorang warga, Gede Sumadana (42) yang lahannya terkena dampak pembangunan shortcut seluas 890 m2. Lahan yang terletak di Dusun Gitgit itu hanya dihargai Rp 30 juta. Padahal ada sebanyak 18 pohon cengkeh, 10 pohon kopi, 11 pohon pisang dan 1 pohon salak dan kayu cempaka yang bisa menghasilkan sampai 15 juta pada satu musim panen. Lahan tersebut pun sebenarnya merupakan jaminan di salah satu bank dengan harga 60 juta per are.
“Harga tanah terlalu murah. Padahal itu satu-satunya mata pencaharian saya. Cuma dihargai Rp 341 juta, harusnya lebih mahal dari itu,” keluhnya.
Kepala BPN Buleleng, Komang Wedana, saat dimintai konfirmasi mengaku masih banyak yang belum diperhitungkan tim appraisal. Namun dengan banyaknya keberatan warga pihaknya hanya mengikuti mekanisme yang ada yaitu konsinyasi di Pengadilan Negeri Singaraja. (118)