
Bangli, DenPost
Pasangan pembuang bayi, Ni Ketut Juniari (22) dan I Kadek Sugita (20), Senin (13/1) menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bangli. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun untuk terdakwa Juniari. Sementara terdakwa Sugita dihukum 8 tahun penjara.
Menurut majelis hakim pimpinan Anak Agung Putra Wiratjaya, hukuman Sugita lebih berat karena perannya dalam kasus ini lebih banyak. “Perbuatannya sama, termasuk pasalnya. Hanya yang laki-laki perannya lebih banyak, sehingga lebih berat,” jelas hakim. Menurut majelis hakim, hal-hal yang membratkan di antaranya, terdakwa Juniari dianggap tak memiliki hati nurani menjadi seorang ibu yang tega menelantarkan anak yang baru dilahirkannya dengan tindakan yang keji. Begitupula terhadap Sugita. Hakim menilai perbuatan terdakwa tak termaafkan. Meresahkan masyarakat terutama mengakibatkan wilayah Banjar Lumbuan, Susut menjadi cuntaka (kotor).
Sekadar mengingatkan, kasus ini terungkap berawal dari Ni Wayan Kartini, salah seorang warga Sulahan, Susut yang menemukan bungkusan berisi bayi di Jalan Banjar Lumbuan, Kamis (24/7/2019). Setelah diselidiki, ternyata jenazah orok tersebut dibuang Juniari dan Sugita yang saat itu belum menikah. (128)