
Tabanan, DenPost
Dua perampok sopir taksi online yakni Gilang (18) dan Liem George
Geraldo (21) terancam hukuman 12 tahun penjara. Kapolsek Baturiti,
Kompol I Nengah Sudiarta, mengungkapkan hal itu saat merilis kasus
curas tersebut di Mapolsek Baturiti, Senin (13/1).
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 365 ayat (1) ke-2e
KUHP, jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 170 ayat (1). “Pasal yang
disangkakan terhadap kedua tersangka tersebut dengan ancaman hukuman
12 tahun penjara,” kata Sudiarta yang didampingi Kasubbag Humas Polres
Tabanan, Iptu I Made Budiarta. (121)