Kereneng, DenPost
Puluhan orang mengaku menjadi korban penipuan terkait pembelian vila mewah The Anaya Village Pecatu. Para calon pembeli tersebut mengalami kerugian hingga miliaran rupiah sebab vila yang akan mereka beli ternyata fiktif dan belum dibangun. Akhirnya para korban melalui Paguyuban Siok Cinta Damai (SCD) melaporkan pemilik lahan, yakni I Ketut Oka Pramartha, ke Polda Bali.
Menurut Tjandrawati Prayitno, selaku Ketua Peguyuban SCD, hingga saat ini korban penipuan pembelian properti bodong itu berjumlah 44 orang. Dikatakannya, para korban tertarik berinvestasi dengan membeli vila tersebut lantaran angsurannya terjangkau. Selain itu, pemilik lahan, yakni I Ketut Oka Pramartha, merupakan pengusaha sukses dan disegani di Bali. “Kami tertarik karena lokasi vila di tempat strategis dan harganya yang tak terlalu mahal,” tuturnya, Minggu (19/1).
Dilanjutkannya, selain belum ada pembangunan vila, ternyata sertifikat tanah di lokasi telah dijadikan jaminan di bank. Dan, hal tersebut membuat para korban merasa tertipu dan mengalami kerugian materi. “Dari 44 korban, 8 orang telah membayar lunas. Tapi ternyata mereka tak mendapatkan sertifikat lantaran sudah dijadikan agunan oleh pemilik lahan,” bebernya.
Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi, yang dimintai konfirmasi terkait laporan para korban terhadap I Ketut Oka Pramartha ke Polda Bali, mengaku masih mengecek laporan tersebut. “Setiap laporan masuk akan dipelajari dulu sebelum ditindaklanjuti. Saya cek dulu laporannya,” tegasnya. (124)