Dauh Puri, DenPost
Data Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak (KPPAD) Bali menyebutkan, kasus pembuangan bayi sejak tahun 2017 hingga tahun 2019 berjumlah 40 kasus, baik bayi yang ditemukan dalam kondisi hidup maupun meninggal. Di awal tahun 2020, kasus pembuangan bayi kembali terjadi. Dalam waktu yang berdekatan, jenazah dua bayi ditemukan di Denpasar. Hal ini membuat KPPAD prihatin.
Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) KPPAD Bali, Luh Gede Yastini, Senin (20/1) menyatakan, perbuatan ini adalah kejahatan pada anak bahkan sudah melanggar hak hidup anak yang merupakan hak yang paling hakiki sebagai manusia. “Untuk itu Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum KPPAD Bali mengecam tindakan tersebut dan mendorong kepolisian untuk mengusut kasus tersebut,” desaknya.
Mengingat kasus sudah terus berulang, Yastini berharap semua pihak bersuara dan sepakat bahwa tindakan pembuangan bayi ini adalah kejahatan. (111)