Renon, DenPost
Adanya bantuan dana hibah senilai Rp 300 juta untuk masing-masing desa adat di Bali, mesti diimbangi dengan kemampuan pengelolaan anggaran yang ada. Jika tidak demikian, dikhawatirkan para bendesa adat kelak akan berhadapan dengan persoalan hukum. Hal iti disampaikan Ketua Komisi 4 DPRD Bali, IGP Budiarta, Selasa (21/1).
“Karena itu, langkah verifikasi dari Dinas Pemajuan Desa Adat Provinsi Bali sangat penting dilakukan. Jika sudah lolos verifikasi, baru dana hibah itu bisa ditransfer ke rekening,” ujarnya didampingi anggota Putu Mangku Mertayasa.
Lebih jauh diutarakan, pengalaman sebelumnya terdapat kepala desa dinas yang tersangkut perkara hukum akibat tidak becus mengelola anggaran. Mencegah hal serupa menimpa bendesa adat, Budiarta minta Dinas Pemajuan Desa Adat menjelaskan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis ke seluruh bendesa. Dengan begitu RAPBDes Adat yang dibuat benar-benar sesuai harapan masyarakat, sekaligus aman dari potensi penyimpangan.
Budiarta menambahkan, karena Dinas Pemajuan Desa Adat hanya ada satu-satunya di Indonesia, maka eksistensi lembaga harus dapat mengayomi desa adat di Bali. Apalagi dana senilai Rp 300 juta untuk setiap desa adat itu terbilang besar. Malah jika ada pendapatan baru daerah, nilainya bisa saja ditingkatkan. (107)