
Mengwi, DenPost
Seorang guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Desa Sembung, Mengwi, Badung, berinisial AAKW (50), dilaporkan melakukan tindak pindana pelecehan seksual terhadap dua anak didiknya. Oknum guru yang mengajar olah raga itu melecehkan kedua korban di dalam kelas dengan modus les olahraga kriket.
Kasus tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Sat. Reskrim Polres Badung. “Ya betul, laporan awal masuk di Polsek Mengwi kemarin malam (Senin, 20 Janurai 2020). Pagi tadi telah dilimpahkan ke Polres. Kami masih dalam proses pemeriksaan. Baik terduga pelaku, saksi korban dan saksi lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laurens Rajamangapul Haselo, Selasa (21/1). (124)