Negara, DenPost
Jajaran Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Jembrana, Rabu (22/1) siang mengadakan operasi gabungan. Operasi ini terkait Pergub 80 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali dan Pergub 79 tahun 2018 tentang Penggunaan Busana adat Bali.
Sidak dipimpin Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi Bali, I Komang Kusumaedi, didampingi Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jembrana, I Made Tarma.
Sidak menyisir kawasan Jalan Ngurah Rai Negara. Dari sidak ditemukan belasan toko yang belum memasang tulisan aksara Bali di papan nama usahanya.
Kusumaedi berharap pemilik toko mengikuti aturan yang telah ditentukan. “Meski tidak ada sanksi hukum, kami harapkan aturan tetap diikuti,” ujarnya. (120)