Mangupura, DenPost
Dalam rangka memperkuat status hukum penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP) di daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik . Dari 22 MPP yang telah terbentuk di Indonesia, hanya 6 (enam) daerah sebagai penyelenggara MPP terbaik yang diundang khusus dalam pembahasan untuk memberikan masukan terhadap Ranperpres tersebut. Daerah yang diundang yakni DKI Jakarta, Kabupaten Badung, Kota Pekanbaru, Kota Bogor, Kota Palopo dan Kabupaten Kulonprogo.
Rapat pembahasan Ranperpres tersebut dipimpin DR. Drs. Mohammad Imannudin, (Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik, KemenPAN-RB, di Kantor KementerianPAN-RB, Senin (21/1).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, didampingi Kabid Program dan Informasi I Gusti Bagus Diana Putra, mengatakan, pihaknya mengusulkan agar kelembagaan MPP dapat ditingkatkan menjadi UPTD di bawah DPMPTSP sehingga lebih fokus melaksanakan fungsi pelayanan, koordinasi teknis dan operasional MPP. Demikian pula penegasan ketersediaan pembiayaan operasional MPP, SDM petugas layanan dari masing-masing instansi yang bergabung serta penyediaan sarana dan prasarana khusus di antaranya alat pencetakan passport, SIM, NPWP dan sebagainya yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga. (a/115)