Renon, DenPost
Minat adopsi anak di Bali ternyata cukup tinggi. Baik adopsi anak secara adat maupun yang telantar atau diserahkan. “Selama tahun 2019, ada 152 direkomendasikan untuk menjadi calon orangtua angkat di Bali,” kata Kadis Sosial Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra, Senin (27/1).
Dikatakannya, jumlah tersebut terdiri atas 150 adopsi anak secara adat dan dua lagi anak telantar. Menurutnya, jumlah keinginan adopsi tersebut tergolong tinggi.
Dewa Mahendra mengatakan, adopsi ada dua jenis yaitu adopsi secara adat yakni adopsi karena ada hubungan kekeluargaan dan adopsi bagi anak telantar atau bayi yang diserahkan ke Dinas Sosial.
Untuk mengajukan adopsi harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak. Bagi yang mengajukan adopsi akan dilakukan home visit oleh Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak.
“Home visit bisa dilakukan 3 kali untuk menilai apakah calon orangtua angkat layak untuk mengangkat anak,” ujarnya.
Nantinya tim tersebut rapat pleno untuk menentukan kelayakan calon orangtua angkat. Setelah itu kembali dilakukan home visit. Baru ditetapkan sebagai calon orangtua angkat.
Setelah menjadi calon orangtua angkat, akan dievaluasi kembali. “Setelah dianggap layak baru ditetapkan menjadi orangtua angkat. Yang menetapkan bukan Dinas Sosial tapi pengadilan,” tandasnya. (106)