Ada sistem baru yang akan dilaksanakan KPU selaku penyelenggara Pilkada Serentak 2020. Dalam perekapan jumlah perolehan suara pasangan calon akan menggunakan rekap secara elektronik (e-rekap).
“Dengan sistem ini akan banyak menghemat anggaran,” kata Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan, Selasa (28/1).
Dijelaskannya, dalam e-rekap nanti hasil perhitungan suara di tingkat TPS langsung difoto scan. Misalnya, formulir C1 pleno yang ada difoto scan. Nanti sistem e-rekap langsung bekerja dan merekap jumlah perolehan suara.
Kata Lidartawan, dengan e-rekap nantinya tahapan perekapan perolehan suara di tingkat kecamatan sudah tidak ada lagi. “Tentu hal ini akan mengirit banyak anggaran. Anggaran penyewaan gedung dan konsumsi yang biasanya dilaksanakan di tingkatan kecamatan tidak ada lagi, ” jelas Lidartawan.
Selain itu, rekapitulasi perolehan suara dalam Pilkada Serentak 2020 nanti tidak serumit seperti sebelumnya. Karena rekapitulasi di tingkat kecamatan tidak ada, maka peserta Pilkada bisa mengirit biaya saksi. Saksi tak perlu lagi di tingkat kecamatan.
Menurutnya, pihaknya masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) terkait e-rekap tersebut. Saat ini sistem tersebut masih diuji coba di ITB Bandung. “Tapi dalam Pilkada Serentak 2020 dipastikan akan digunakan e-rekap, ” tandas Lidartawan. (106)