Keroyok Pemuda Linglung, Petugas Jagabaya Terancam Penjara 12 Tahun

Kuta, DenPost

 

Pelaku penganiayaan terhadap pria linglung, Muhamad Lutfi (26) yang dituduh mencuri helm di Kuta, akhirnya dipublikasikan ke publik. Empat pelakunya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, I Wayan Mahendra, I Wayan Widarta, Wayan Sudanta dan I Wayan Miasa, ternyata petugas Jagabaya Desa Adat Kuta.

 

Keempat tersangka dikeler dari ruang tahanan Polsek Kuta dengan wajah ditutup sebo dan tangan diborgol. Petugas Jagabaya yang mestinya bertugas menjaga wilayah Desa Adat Kuta dari berbagai kasus kejahatan termasuk kekerasan itu terancam dipenjara selama 12 tahun. “Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat ke-3 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, Rabu (6/2). (yan)

Baca juga :  Pria Pengangguran 11 Kali Bobol Pura di Tabanan