
Kereneng, DenPost
Kejahatan yang dilakukan tersangka Muhammad Yamin (20) mengantarkannya ke ruang tahanan Polda Bali. Penjahat bertubuh tambun itu ditangkap Tim Resmob Dit. Reskrimum Polda Bali setelah menjambret belasan wisatawan mancanegara (wisman). Lantaran berupaya kabur saat digerebek di Desa Pedahan Tengah, Karangasem, Kamis (13/2/2020) dini hari, Yamin terpaksa didor polisi.
Pemuda yang tinggal di Jalan Danau Buyan Raya No.36, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung ini,diburu polisi berdasarkan laporan turis asal Rusia yang mengaku dijambret saat melintas di Jalan Sunset Road, Kuta, pada Minggu (26/1/2020) pukul 03.00. “Anggota kami lantas melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, Kamis (13/2/2020).
Polisi akhirnya mendapat data bahwa tersang Yamin adalah residivis yang baru keluar dari LP awal November 2019. “Tersangka diketahui sedang bersembunyi di wilayah Karangasem. Anggota kami lantas memburu dan menangkapnya. Kaki kiri tersangka ditembak karena berupaya kabur,” tegas Kombes Andi.
Setelah ke luar penjara, sambung perwira polisi asal Makassar, Sulawesi Selatan ini, tersangka Yamin beraksi sebanyak 18 kali di beberapa tempat. Yang terakhir tersangka menjambret bule Rusia yang menginap di Vila Canggu North, di Jalan Raya Batubelig, Canggu, Kuta Utara. “Tersangka merampas HP korban. Saat itu korban melihat Googel Map,” tegas Abdi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti di antaranya tiga sepeda motor Yamaha N-MAX masing-masing nopol DK 6044 ABY, DK 6044 ABY dan DK 6293 CAK, iPhone XR, iPhone XS, HP Samsung S 10, iPhone 8, iPhone 11, 2 HP Samsung S 9, dan 1 HP Oppo. “Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan diancam 9 tahun penjara,” tandas Andi. (wiadnyana)