Negara, DenPost
Kasus pencabulan anak kandung dengan tersangka Kadek S (34) sudah bergulir ke kejaksaan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim penyidik Polres Jembrana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, Senin (24/2).
Kasi Pidum Kejari Negara, Gede Gatot Hariawan, Selasa (25/2) membenarkan sudah menerima SPDP kasus tersebut. Tersangka Kadek S yang ditahan sejak awal Februari lalu di Polres Jembrana dijerat pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU yo pasal 64 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Kadek S tega mencabuli anak kandungnya sebanyak empat kali. Kasusnya kemudian dilaporkan sendiri oleh istri tersangka, Ni Luh A (35).
Tersangka melakukan aksinya ketika rumah sedang sepi dengan modus mengatakan korban tidak perawan lagi sehingga dipakai kesempatan oleh tersangka untuk menggagahi putri keduanya itu. (120)