

Lumintang, DenPost
Dinas Pertanian (Distan) Kota Denpasar menggandeng Satpol PP akan menertibkan pedagang daging ayam yang berjualan di pinggir jalan. Pasalnya, daging yang dijual di pinggir dikhawatirkan kurang sehat dandapat tercemar bakteri karena dijual secara terbuka.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota
Denpasar, drh. Made Ngurah Sugiri, didampingi Kasi Keswan, drh. IA Made
Sri Martini, Selasa (25/2) mengatakan, pedagang daging ayam di
badan jalan maupun trotoar di Denpasar mulai menjamur. Fenomena ini dinilai tidak wajar dan tidak benar karena ada persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyediaan dan penjualan daging, khususnya daging
ayam.
Dikatakan Ngurah Sugiri, berkembangnya pedagang daging ayam sepanjang
jalan dan trotoar yang ada di Kota Denpasar menjadi kewajiban
pemerintah untuk menertibkan karena tidak sesuai dengan Perda Nomor 1
tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, tidak sesuai
Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Kesehatan Hewan dan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 tahun 2012 tentang kesehatan
masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. ”Tugas pemerintah salah
satunya adalah menyediakan daging yang ASUH (Aman Sehat Utuh dan
Halal) kepada masyarakat. Pedagang yang berjualan di pinggir jalan
tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum
maupun aturan teknis kesehatan daging,’’ ujarnya.
Dia menegaskan, daging ayam yang dijual di pinggir jalan dengan
kondisi tempat terbuka akan mudah menyerap debu-debu sepanjang jalan. Selain itu, asap kendaraan mengandung logam berat dapat membahayakan kesehatan
manusia dan juga menyerap bakteri sehingga mempercepat pembusukan
daging ayam yang dijual. (103)