Negara, DenPost
Jajaran Polres Jembrana, Sabtu (15/2) lalu menangkap empat orang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka yang dtahan yaitu Putu Sugiarta dari Gerokgak, Buleleng, Nurholis Majit dari Lelateng, Negara, Putu Agus Winantara dari Yehkuning dan Komang Roy Sanjaya dari Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo.
Kabag Ops Polres Jembrana, Kompol Wayan Sinaryasa, Kamis (27/2) mengatakan, keempat tersangka ditangkap saat operasi Sikat Agung 2020. Tersangka Nurholis Majit (19) ditangkap karena laporan korban M Aaf Ardiansyah pada 31 Januari 2020 yang mengaku kehilangan sebuah HP merk Xiaomi Redmi 5 plus warna biru putih.
Tersangka Putu Sugiarta (26) dilaporkan Ketut Suamba Adiputra pada 11 September 2019 karena melakukan pencurian Laptop Lenovo warna hitam di penginapan Kartika Chandra. Tersangka Putu Agus Winantara (29) dilaporkan Gede Sudita (39) pada 12 Februari 2020 karena mencuri satu buah kalung emas berisi gandul di kamar suci milik korban di Yehkuning. Dan, tersangka Komang Roy Sanjaya (29) ditangkap karena laporan Sven Ertel pada 16 Februari 2020 yang tinggal di Yehsumbul karena mencuri dua buah HP. Kini keempat tersangka ditahan dan dititip di Rutan Negara untuk proses lebih lanjut. (120)