Jadi Narasumber Workshop di Pusdokkes Mabes Polri, Ini Kata Giri Prasta

NARASUMBER - Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, menjadi narasumber dalam workshop Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit yang diselenggarakan Pusdokkes Mabes Polri, Selasa (25/2) di Jakarta.

Mangupura, DenPost

Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, menjadi narasumber dalam workshop Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit yang diselenggarakan Pusdokkes Mabes Polri, Selasa (25/2) di Jakarta. Dengan membawakan materi “Praktik Pembangunan Berdikari Sebagai Haluan Daerah Kabupaten Badung”, Pemkab Badung  di bawah kepemimpinan Giri Prasta dan Wakil Bupati I Ketut Suiasa tidak hanya fokus pada pembangunan infrastuktur fisik, namun juga intens membangun pelayanan kesehatan yang optimal dan holistik bagi seluruh masyarakat Badung. Dari program prioritas yang tertuang dalam RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2016-2021, khususnya dalam bidang kesehatan, Badung telah mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Pusat dengan dianugerahi penghargaan di Bidang kesehatan berupa Universal Health Coverage (UHC) oleh BPJS Pusat.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pusdokkes Polri secara khusus mengundang Giri Prasta menjadi narasumber. Pusdokkes Polri berharap dapat mewujudkan Rumah Sakit Bhayangkara yang profesional  serta mengutamakan peningkatan mutu dan keselamatan pasien dan terakreditasi.

Baca juga :  Amankan KTT G20, Polri Juga Gunakan CCTV

Giri Prasta dalam paparannya menjelaskan, untuk memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna kepada masyarakat, Pemkab Badung telah melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Badung Sehat (KBS). Giri Prasta mengupas secara gamblang komitmen pemerintahannya dalam melaksanakan kebijakan di bidang kesehatan sesuai dengan amanat UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mewajibkan Pemda mengalokasikan minimal 10 persen dari Belanja APBD-nya untuk anggaran kesehatan.”Tapi, kami di Kabupaten Badung mengalokasikan dana untuk bidang kesehatan mencapai 12 persen dari pos belanja APBD kami” ungkap Giri Prasta.

Giri Prasta juga menyampaikan, manfaat tambahan dari program KBS diatur dalam Peraturan Bupati Badung No. 6 Tahun 2018. Artinya, hal-hal yang tidak dijamin oleh JKN tercover oleh KBS. Setidaknya ada 22 manfaat tambahan KBS, salah satunya pelayanan evakuasi pasien dengan ambulans dari rumah menuju faskes rujukan. Bahkan, peserta yang tidak sesuai dengan prosedur JKN pun juga ditanggung oleh KBS. “Distribusi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) merata di setiap desa, Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD bisa terdaftar di seluruh FKTP, rasio ideal perbandingan dokter dengan penduduk adalah 1 : 2500 sesuai standar WHO, sedangkan untuk di Jakarta saja rasionya hanya 1:5.000,” ungkap Giri Prasta dalam menjelaskan kelebihan KBS.

Baca juga :  Edufair Bali 2020 Cetak SDM Unggul

Lebih jauh diungkapkan selama ini pemerintah Kabupaten Badung melalui OPD terkait tidak hanya fokus pada penyediaan pelayanan bagi pasien semata, tapi juga dibarengi dengan upaya menciptakan organisasi rumah sakit yang aman, efektif, dan terkelola dengan baik. Fungsi-fungsi tersebut tidak hanya berlaku untuk rumah sakit secara keseluruhan tetapi juga untuk setiap unit, departemen, atau layanan yang ada dalam organisasi rumah sakit tersebut.  “Saya atas nama masyarakat Kabupaten Badung mengucapkan terimakasih pada Polri khususnya Bapak Kapusdokkes dan Pusdokkes se-Indonesia yang hari ini melakukan Forum Group Discusion (FGD) bagaimana meningkatkan pelayanan dan mutu bidang kesehatan. Karena kalau Polri sehat, keluarga Polri juga sehat, amat sangat yakin Indonesia akan aman dan nyaman,”  kata Giri Prasta. (a/115)

Baca juga :  Dikira Bercanda, Pemuda NTT Hilang Terseret Arus di Pantai Bias Saut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini