
Semarapura, DenPost
Tenaga kontrak di Kabupaten Klungkung kini bisa bernafas lega. Pasalnya, DPRD Klungkung merancang akan menaikkan upah mereka minimal Rp 200 ribu. Kenaikan ini dirancang dalam APBD Perubahan Tahun 2020 sehingga tahun 2021 sudah bisa dilaksanakan. Rencana kenaikan upah untuk tenaga kontrak ini diungkapkan Ketua DPRD Klungkung, AA Gede Anom, ketika memimpin rapat kerja antara Komisi I dan III DPRD Klungkung dengan Dinas Kesehatan dan RSUD Klungkung, Kamis (27/2).
Menurut Ketua DPRD, AA Gde Anom, rencana menaikkan upah tenaga kontrak di Klungkung tidak ada kaitannya dengan politik. Hal ini menurutnya murni dari keinginan DPRD. Apalagi pihak dewan mendapat informasi ada perbedaan upah yang diterima antara tenaga kontrak dari Provinsi dan di kabupaten yang bertugas di RS Pratama Nusa Penida. “Kita tidak ingin ada kesan dianaktirikan. Kalau honor tenaga kontrak di Nusa Penida memang ingin dinaikkan, yang di Klungkung daratan juga harus dinaikkan,” ujar AA Anom.
Terkait kenaikan upah tenaga kontrak tersebut, AA Anom langsung meminta anggota dewan yang hadir untuk menyampaikan ke masing-masing fraksi. Dia meminta agar kenaikan upah tenaga kontrak minimal Rp 200 ribu. Kenaikan upah tenaga kontrak juga diminta agar dirancang di anggaran perubahan sehingga bisa diterima pada tahun 2021.
“Di Klungkung ada sekitar 3.000 tenaga kontrak dan minimal ada Rp6 miliar anggaran yang dibutuhkan. Kalau ada naik Rp2 miliar atau lebih, tidak jadi persoalan. Dan kita tegaskan hal ini tidak ada kaitannya dengan politik,” katanya. (119)