Sumerta, DenPost
Wacana penyetopan pemungutan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) selama enam bulan akibat imbas virus Corona ditolak Dewan Badung. Kebijakan tersebut dituding akan berdampak kepada anjloknya pendapatan Badung yang selama ini bertumpu pada PHR. Atas penolakan tersebut, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, mengatakan, penolakan tersebut akan segera dibahas. Itu ia katakan usai menutup Bulan Bahasa Bali 2020, Kamis (27/2) di Denpasar.
“Apapun juga, ini keputusan Pusat dengan pertimbangan tertentu. Ini (pelaksanaan ketentuan) akan kami bicarakan,” katanya. Pelaksanaan kebijakan, termasuk penolakan dari Kabupaten Badung itu akan dibahas oleh Gubenur Bali, I Wayan Koster pada Senin (2/3) mendatang. Rencananya rapat tersebut menghadirkan pemimpin kabupaten/kota serta pengampu kepentingan, untuk menyamakan pandangan melihat empat kebijakan Pusat ini.
“Terkait kebijakan Pusat apakah kemudian Bali bisa keluar dari kebijakan tersebut, ini kita bicarakan,” tegasnya. Soal pembagian dana Rp3,3 triliun, secara proposional Cok Ace melihat bahwa Bali pantas menerima porsi lebih mengingat potensi Bali yang mencakup skala internasional. Meski begitu, ia melihat hal tersebut merupakan tantangan bagi Bali, sehingga Bali harus bekerja keras untuk meyakinkan pemangku kepentingan di Pusat.
“Kalau di bawah, kita akan pikirkan. Dampaknya, pembangunan yang sudah dirancang dari APBD kabupaten/ota akan terganggu,” bebernya. Memandang dari kacamata PHRI, Cok Ace mengatakan penyetopan pungutan PHR selama enam bulan tidak bisa dilihat dari satu sisi keuntungan bisnis semata. “Bagaimana pun juga, selama ini sistem ekonomi Bali yang berbasis pariwisata telah berjalan selaras, apabila terganggu, akan mengganggu ekonomi Bali,” pungkasnya. (wir)