Renon, DenPost
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi resmi ditetapkan menjadi anggota KPU RI. Penetapan dilakukan dalam sidang paripurna DPR RI yang dipimpin Azis Samsudin, Kamis (27/2), di Gedung DPR Senayan Jakarta.
Raka Sandi ditetapkan menjadi anggota KPU RI menggantikan Wahyu Setiawan yang tersandung OTT KPK.
“Saya berterima kasih atas kepercayaan dan amanat yang diberikan oleh DPR,” kata Raka Sandi ketika dihubungi usai penetapan. “Semoga nanti dapat melaksanakan tugas dengan baik,” imbuhnya.
Ditanya kapan dilantik, mantan Ketua KPU Provinsi Bali ini mengaku belum tahu. “Saat ini masih dalam proses. Setelah di DPR maka tahapan selanjutnya adalah di Kepresidenan,” jelasnya.
Seperti diketahui, Wahyu Setiawan kena OTT KPK dan mengundurkan diri sebagai anggota KPU RI. Berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU periode 2017-2022, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memperoleh nilai 21 poin. Anggota Bawaslu Bali ini menempati urutan ke-8 dalam setelah Pramono Ubaid Tanthowi (55 poin), Wahyu Setiawan (55 poin), Ilham Saputra (54 poin), Hasyim Asy’ari (54 poin), Viryan (52 poin), Evi Novida Ginting Manik (48 poin), dan Arief Budiman (30 poin). (106)