
Kereneng, DenPost
Lama tak terdengar kabarnya, rupanya Polda Bali masih memroses kasus dugaan persekusi yang dialami ustad Abdul Somad. Sejumlah orang dilaporkan dalam peristiwa yang terjadi pada 2017 ituseperti Ketut Ismaya Putra, Gus Yadi dan beberapa orang lainnya.
Informasi teranyar yang dihimpun DenPost menyebutkan, petugas Dit. Reskrimum Polda Bali telah memamggil korban pelapor yakni Abdul Somad. Dan polisi telah mengirimkan surat pemanggilan tertanggal 17 Februari 2020, dengan nomor surat B/244/II/2020/Ditreskrimum. “Ya klien kami (Abdul Somad) telah mendapatkan panggilan dari polisi. Pemeriksaan dijadwalkan 25 Februari lalu,” ucap Kuasa Hukum Abdul Somad, M. Zulfikar Ramly, saat dimintai konfirmasi, Kamis (27/2).
Hanya saja, Abdul Somad tak bisa hadir. Sebab saat jadwal pemeriksaa, dia dikataka sedang ada kesibukan yang tak bisa ditinggalkan. Lalu melalui kuasa hukumnya, Abdul Somad mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan.
Surat permohonan penundaan tersebut tertanggal 18 Februari 2020 dikirim atas nama Persyarikatan Muhammadiyah, Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Muhammadiyah Bali. “Terhadap jadwal pemeriksaan tersebut, dengan segala hormat, klien kami berhalangan hadir ke Mapolda Bali. Mengingat klien kami merupakan tokoh umat serta tokoh masyarakat serta padatnya jadwal klien kami di berbagai daerah di NKRI dan di berbagai negara untuk melakukan ceramah agama,” terang Ramly dalam surat tersebut.
Ramly mengaku mengapresiasi Polda Bali yang kembali melanjutkan proses penyelidikan atas laporan dugaan persekusi yang dialami Abdul Somad. (124)