

Tabanan, DenPost
Polsek Marga menangkap I Komang Raditya Adiputra (21), tersangka maling rokok berbagai merk di sejumlah warung. Pengangguran yang beralamat di Banjar Dinas Kelaci, Desa Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga itu, kini meringkuk di sel tahanan.
Saat hendak dibekuk, kata Kapolsek Marga AKP I Gusti Made Sudarma
Putra, tersangka Raditya Adiputra melarikan diri dari pintu belakang
rumah. “Dia (Komang) bahkan sempat sembunyi di sanggah milik warga, namun kemudian diringkus anggota unit reskrim,” tegasnya,
Jumat (28/2/2020).
Saat penggeledahan di rumah tersangka, Komang sempat berkelit, ketika polisi menemukan banyak bungkus rokok yang diduga merupakan hasil curian. Namun hasil keterangan saksi-saksi, Komang tak berkutik dan mengakui perbuatanya. Aksi terakhir yang dilakukan tersangka yakni mencuri sejumlah rokok berbagai merk di Warung Cahya milik Ni Made Seriasih (62) di Banjar Kelaci, Desa Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga, Kamis (27/2/2020).
Tersangka Komang Raditya Adiputra sering mencuri rokok di sejumlah warung, namun ketika tepergok sang pemilik warung, kasusnya tak dilaporkan ke polisi dengan alasan kasihan. ‘’Namun kali ini tersangka kena batunya. Dia kemudian diproses sesuai hukum yang
berlaku,” tegas Sudarma Putra.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya belasan bungkus rokok. “Saat ini tersangka kami tahan,” tandas Kapolsek Marga. (gagah)