Polisi Telusuri Korban Lain sang Kasek Cabul

Oknum Kepala Sekolah Cabul Dituntut 12 Tahun Penjara
Ilustrasi

Mengwi, DenPost

Polisi melengkapi berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Kepala SD di Kuta Utara, Wayan S (43). Polisi terus mendalami kemungkinan ada korban lain dengan memeriksa percakapan di HP tersangka dan keterangan saksi-saksi lain.

“Penyidik Sat. Reskrim Polres Badung hingga kini memastikan dua korban—sebut saja– Mekar (16) dan D. Keduanya mantan anak didik tersangka saat di bangku SD,” kata seorang sumber di Polres Badung, Minggu (1/3/2020).

Dia menambahkan, tersangka Wayan S mengalami gangguan seks yakni menyukai anak-anak di bawah usia 14 tahun alias pedofilia. “Polisi meyakini ada korban lain, selain kedua korban. Polisi juga masih mendalami keterangan tersangka, mengingat pelaku pedofilia mudah terangsang dengan anak-anak. Terlebih dia pernah menjabat kepala sekolah (kasek),” bebernya.

KBO Sat.Reskrim Polres Badung Iptu Wiwin Ketut Wirahadi mewakili Kasat Reskrim AKP Laorens Raja Mangapul Haselo mengungkapkan hal serupa. Menurut dia, hingga kini korban predator anak itu adalah mantan siswinya kini duduk di bangku SMA dan mahasiswi. “Kami akan dalami apakah anak didiknya di tempat tersangka menjadi kasek juga ada yang menjadi korban. Kami harus berhati-hati menangani masalah anak, terutama latar belakang para korban. Kami masih berkoordinasi dengan pihak sekolah (tempat tersangka sebagai kasek) untuk mencari informasi dari para siswa di sana,” tegasnya.

Baca juga :  Cegah Covid -19, Masyarakat Darmasaba Antusias Jalani Vaksinasi

Menurut Wirahadi, setelah terungkapnya kedua korban, polisi menduga ada siswi lain yang menjadi korban kebejatan tersangka. Hal itu karena pengidap pedofilia seperti tersangka Wayan S pasti menjadikan anak-anak sebagai pelampiasan hasrat seksnya. “Nanti para psikologis korban kami periksakan ke psikolog. Penanganan kasus ini masih jalan. Nanti jika ada korban lain, maka penanganan kasusnya dipisah atau displit,” tegas perwira yang akan menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini.

Baca juga :  Peternak di Klungkung Diminta Tak Tutup-tutupi Jika Ada Babi Mati

Sebelumnya DenPost memberitakan, penyidik Sat.Reskrim Polres Badung terus mendalami keterangan tersangka Wayan S. Hasil pendalaman polisi hingga 28 Februari 2020 cukup mengejutkan. Selain meyetubuhi Mekar (16), pria asal Karangasem itu ternyata juga mengaku pernah mencabuli mantan anak didiknya yang lain berinisial D.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Haselo menyebutkan tersangka Wayan S yang disebut-sebut guru berprestasi itu mengaku telah mencabuli D sejak duduk di kelas 6 SD. “Korban D beda kelas dengan Mekar. Kalau D kini sudah kuliah dan dicabuli jauh sebelum Mekar. Tersangka melakukan aksi bejatnya saat para korban masih kelas 6 SD,” bebernya.

Baca juga :  Kasus Meningkat, RSD Mangusada Akan Tambah Tempat Tidur

Modus pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap D yakni korban dirayu dan dibelikan barang-barang (mainan) hingga kemudian disetubuhi. (wiadnyana)