Bangli, DenPost
Pelaku pariwisata Bangli yang terdiri dari Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD), ASITA PHRI dan HPI Bangli mendatangi Kantor DPRD Bangli, Senin (2/3). Kedatangan mereka sebagai upaya penundaan kenaikan tarif retribusi pariwisata yang rencananya akan diberlakukan tahun 2020 ini. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) Bangli Nomor 37 tahun 2019 tentang retribusi tempat rekreasi.
Penyampaian aspirasi dipimpin Ketua PHRI Bangli, I Ketug Mardjana. Mereka diterima Komisi II, melalui ruang dengar yang dikomandoi Ketua DPRD Bangli, I Wayan Diar, didampingi Wakil DPRD Bangli, Wayan Carles.
Pada intinya para pelaku pariwisata menyatakan cukup keberatan jika rencana kenaikan tarif retribusi di Bangli khususnya di Kintamani dilakukan di tahun ini. “Apalagi kondisi pariwisata saat ini sedang mengalami masalah terutama akibat dampak merebaknya virus Corona,” ucap salah seorang perwakilan pelaku pariwisata Bangli.
Sementara dari pihak dewan pada dasarnya menampung segala aspirasi yang disampaikan. Nantinya bermuara pada catatan-catatan rekomendasi yang akan disampikan ke Bupati Bangli. (128)