Singaraja, DenPost
Tersangka penganiayaan, Kadek Rusdi Agustina (34) asal Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan yang menusuk korban Gede Arca (30), asal Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan dengan taji, mengaku berniat membela saudaranya yang lebih dahulu dipukul korban. Selain itu, tersangka mengaku tidak memiliki permasalahan dengan korban.
Kapolsek Sawan, AKP Gusti Kade Alit Murdiasa, Jumat (6/3) mengatakan, setelah tersangka ditetapkan dalam kasus ini, pihaknya memeriksa tiga orang saksi. Dari keterangan itu, motif kasus ini karena tersangka akan membela saudaranya Kadek Mertadana yang dipukul oleh korban. Selama ini, tersangka dengan korban tidak saling kenal dan tidak pernah memiliki masalah. “Ini murni karena salah paham, tersangka juga tidak pernah ada masalah dengan korban. Tersangka tidak terima kalau saudaranya dipukul oleh korban,” katanya. (118)