

Negara, DenPost
Jajaran Satpol PP Jembrana, Selasa (10/3) menertibkan baliho, spanduk dan pamflet kedaluwarsa. Kegiatan dipimpin Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, I Made Tarma. Menurut Tarma, pemasangan reklame-reklame di pohon perindang dan di pinggir jalan itu dinilai melanggar Perda 5 tahun 2011 tentang pajak reklame dan Perda 5 tahun 2007 tentang kebersihan dan ketertiban umum.
Dari penertiban sepanjang jalan dari Pergung, Mendoyo Dangin Tukad, hingga kota Jembrana berhasil diturunkan baliho 12 buah, sepanduk 7 dan pamflet 21 buah. “Untuk baliho/spanduk instansi terkait kami koordinasikan. Di luar itu kami amankan ke Kantor Satpol PP,” jelas Tarma.
Untuk pamflet yang di tempel di pohon perindang, lanjutnya, sangat mengganggu ketertiban umum dan harus dibersihkan. “Kasihan pohonnya dipaku dan dipasangi pamflet,” katanya. Tarma menyatakan akan terus memantau baliho/spanduk juga pamflet sehingga ke depan lebih bersih dan tertib. (120)