Negara, DenPost
Jajaran Reskrim Polres Jembrana mengungkap kasus kayu ilegal, Selasa (10/3) dini hari. Kayu yang berhasil diamankan kayu hutan jenis sonokeling. Kayu tersebut diangkut sebuah truk. Truk beserta sopir dan kayu diamankan sebelum masuk pelabuhan Gilimanuk.
Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa, didampingi Kasat Reskrim, AKP Yogie Pramagita, Kamis (12/3) mengatakan, kayu yang diangkut dengan truk P 9120 QB ini diambil dari Sumberkima, Buleleng. Truk tersebut dikemudikan Zainul Arifin (33) asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Rencananya kayu dengan total sebanyak 265 batang akan dikirim ke Surabaya melalui Pelabuhan Gilimanuk. “Truk tersebut datang dari Yogyakarta mengantar barang ke Buleleng. Dan, ketika balik ke Jawa dalam keadaan kosong muatan. Saat berhenti di salah satu SPBU, sopir truk dihampiri seseorang naik sepeda motor dan menawarkan mengantar kayu ke Surabaya dengan ongkos Rp 2 juta,” paparnya.
Tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Yo Pasal 12 huruf e atau Pasal 83 ayat (2) huruf b Yo Pasal 12 huruf e UURI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (120)