Kereneng, DenPost
Penyelundup 8 Kg ganja yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Untung Harianto alias Untung (39) terancam hukuman mati. Terungkap bahwa Untung mendapatkan upah Rp500 ribu untuk mengambil dan mengedarkan ganja.
“Pengakuan tersangka telah empat kali mengambil kiriman ganja dengan jumlah yang hampir sama. Sekali jalan tersangka mengatakan dapat upah Rp 500 ribu. Namun kami masih ragukan keterangannya itu,” kata Kepala BNNP Bali Brigjen Putu Gede Suastawa, Kamis (12/3).
Banyaknya jumlah barang bukti ganja dan tersangka sudah berulangkali masuk penjara dalam kasus serupa, penyidik BNNP Bali menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal pasal ini yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup. (yan)