
Sanglah, DenPost
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan denda kepada dua pedagang
kaki lima (PKL) masing-masing Rp100 ribu subsider 3 hari kurungan. Hal itu terungkap dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), Jumat (13/3).
Dari lima PKL yang diajukan ke sidang tipiring, hanya dua orang yang
datang dan tiga orang mangkir dari sidang. Kedua PKL yang mengikuti
sidang tipiring adalah Rafika Dewi dan Abdul Rohman.
Sidang tipiring dipimpin hakim IA Nyoman Adnya Dewi, didampingi panitera I Nengah Jendra. ”Kami minta kepada saudara agar menaati
aturan yang ada. Jangan berjualan sembarangan agar Denpasar
menjadi kota yang bersih, tertib dan aman. Bila saudara nanti
melanggar lagi dan diajukan ke sidang, kami tak segan-segan melipatgandakan dendanya,’’ tegas Adnya Dewi.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan, PKL yang diajukan ke sidang tipiring melangar dua perda yakni Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang pedagang kaki lima. PKL yang diproses ke tipiring tersebut ditertibkan saat
berjualan di badan jalan. (103)