Negara, DenPost
Jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polres Jembrana menangkap tiga pelaku narkoba. Ketiga tersangka ditangkap karena adanya informasi masyarakat yang menyebutkan menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, didampingi Kasat Reskrim Narkoba Polres Jembrana, AKP Komang Muliyadi, Kamis (19/3) mengatakan, tersangka Iwan Aprilianto alias Iwan (21) asal Desa Cupel, Kecamatan Negara ditangkap Jumat (6/3) sore lalu di Jalan umum Pengambengan.
Dari tangan tersangka disita SS berat 0,61 gram bruto dan 0,42 gram netto.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara sebelumnya pada Senin (24/2) malam 23.30 di jalan
Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng dan selanjutnya pengembangan di Jalan Gunung Agung no.109, Lingkungan Loloan Timur, Kelurahan Loloan Timur ditangkap dua tersangka. Mereka yakni Adi Kurniawan alias Wawan (33) dan Imam Mahrus alias Sakme (39) asal Loloan Timur.
Kedua tersangka dijerat pasal 132 ayat 1 jo 112 ayat 1 atau 114 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (120)