
Denpasar, DenPost
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfos) Provinsi Bali menetapkan satu penyimpangan informasi dan dua berita hoaks berkaitan virus corona (covid-19) di Bali. Hal itu dinyatakan untuk mencegah kepanikan masyarakat yang berlebih di tengah perkembangan kasus virus corona. Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali, I Gede Pramana, mengatakan penyebaran berita hoaks ini umumnya berawal dari pesan di aplikasi jejaring seperti WhatsApp (WA).
“Ini ditetapkan per 26 Maret 2020,” tegasnya, Kamis (26/3/2020).
Penyimpangan informasi yakni berita dengan judul “Pulau Bali Akan di Lockdown Empat Hari Lagi untuk Nyepi”. Melalui keterangan pers, Pramana menjelaskan bahwa berita ini beredar diawali screeenshot/capture (memotret layar) dari berita NEWS.DETIK.COM. Kata Pramana, Informasi yang beredar tanpa diikuti berita di dalamnya yang lengkap, sehingga menimbulkan persepsi multitafsir oleh masyarakat.
Penggunaan kalimat ‘’Empat Hari Lagi’’ memang bisa jadi berarti empat hari dari mulai berita ditulis, dan juga bisa diartikan tambahan empat hari lagi. Berita lengkap masih bisa diakses di news.detik.com dan tertera berita diposting pada 20 Maret 2020. Penggunaan kata ‘’Lockdown’’ yang dimaksud adalah merujuk Nyepi pada 24 Maret 2020. Kedua: informasi hoaks yakni mengenai surat edaran terkait penutupan Ginyar sejak 26 Maret 2020 hingga 28 Maret 2020.
Informasi hoaks berikutnya yakni kompensasi Rp350 ribu untuk warga yang tinggal di rumah. Pesan yang beredar bernarasi “Mulai Senin, 23 Maret 2020, semua warga negara berhak mendapat kompensasi Rp350 ribu per hari untuk tinggal di rumah dalam rangka menghindari penyebaran covid-19; Novel Coronavirus”.
Menurut Pramana, informasi ini lebih pada joke, lucu, atau guyon. Link yang disertakan di pesan tersebut menampilkan gambar atau foto lucu. (wir)