
Mengwi, DenPost
Tim Buser Unit Reskrim Polsek Mengwi menangkap pencuri yang beraksi di warung milik warga di Banjar Sayan Delodan, Desa Werdibhuana, Mengwi, Badung, Minggu (29/3) lalu. Tersangka Kadek Supartika alias Ucil (30) menggasak tas pinggang yang berisi HP dan uang Rp1,5 juta.
Kapolsek Mengwi, Kompol I Gede Eka Putra Astawa, mengatakan, tersangka asal Busungbiu, Buleleng itu ditangkap berdasarkan laporan pemilik warung Sayan Jaya yakni I Ketut Mirna (58). “Korban mengaku tas pinggangnya hilang pada Sabtu (9/3) sekitar pukul 15.00. Saat itu korban menaruh tasnya di rak warung lalu ditinggal memandikan anaknya,” ucapnya, Senin (30/3).
Korban lantas melapor ke Polsek Mengwi. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Akhirnya tersangka diketahui sedang berada di Kecamatan Busungbiu, Buleleng. “Anggota kami lantas menggerebek rumah tersangka dan melakukan penangkapan, pada Minggu malam,” beber Astawa. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. “HP itu lalu dijual ke temannya dan uangnya dipakai foya-foya,” pungkasnya. (124)