Renon, DenPost
Melalui Surat Edaran nomor 60/satgas covid19/III/2020 yang ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan se-Bali, Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali memutuskan untuk memperpanjang masa pembelajaran di rumah berbasis dalam jaringan (daring). Kebijakan ini berlaku sejak Selasa (31/3) hingga batas waktu yang ditentukan kemudian. Dimintai konfirmasi terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali, I Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, tak menampiknya.
“Enggih betul, diperpanjang masa Kegiatan Belajar Mengajar (KMB),” ujarnya, Senin (30/3). Boy menjelaskan, penerbitan surat edaran ini mengacu kepada sejumlah kebijakan sebelumnya. Antara lain, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7194 Tahun 2020, tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Selain itu juga mengacu kepada Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 09/Satgas Covid19/III/2020, 15 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Rumah. Kebijakan ini diputuskan setelah memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 .
Soal penilaian hasil belajar siswa, Boy menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan oleh masing-masing sekolah dengan memberikan tugas portofolio sebagai penilaian. “Arahan kepada Kepala Sekolah sudah kami lakukan setiap saat, baik formal dan nonformal,” terang Boy. Ia berharap, kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan optimal oleh masing-masing sekolah. (wir)