Renon, DenPost
Sesuai kesimpulan rapat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi II DPR RI, bersama penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP, maka Pilkada 2020 akan ditunda. Berkenaan dengan hal itu, KPU Kota Denpasar masih menunggu regulasi dan arahan lebih lanjut dari KPU RI. Itu dikatakan Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, Selasa (31/3).
‘’Perihal penundaan pelaksanaan Pilkada kami masih menunggu arahan lebih lanjut. Sampai saat ini kami tetap melaksanakan kegiatan tahapan yang tidak ditunda. Seperti melaksanakan kegiatan penyusunan produk hukum dan kegiatan sosialisasi secara daring melalui website dan medsos, dengan tambahan konten sosialisasi upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19,’’ ujar Arsa Jaya.
Sesuai edaran KPU No. 11 tahun 2020, tertanggal 30 Maret 2020 di atas, KPU Denpasar akan melaksanakan kegiatan tahapan dengan pola bekerja dari tempat tinggal yang diperpanjang sampai 21 April 2020. Tentu dengan penyesuaian keadaan atau status kedaruratan di Kota Denpasar. ‘’Untuk pimpinan dan pejabat fungsional kami akan tetap ke kantor ketika dibutuhkan, seperti untuk penandatanganan dokumen dan persiapan pembayaran honorarium bulan Maret untuk PPK dan sekretariat,’’ katanya.
Terkait kegiatan di kantor, lanjut Arsa Jaya, akan mengikuti protokol pencegahan Covid-19 adalah, penyemprotan disinfektan pagi – sore di ruangan, meja kursi dan peralatan lainnya, serta di lingkungan kantor. Menyediakan hand sanitizer dan sabun cuci tangan. ‘’Penundaan tahapan yang sudah dilakukan untuk masa kerja PPK dan sekretariat PPK serta PPS sampai dengan 21 April 2020,’’ tandasnya. (105)