
Bangli, DenPost
Tak hanya pasar umum milik pemerintah dan toko modern, pembatasan jam operasional bagi warung-warung di pedesaaan di Bangli juga diberlakuan. Seperti kebijakan yang diterapkan di Desa Kedisan, Kintamani. Di mana sejak awal April ini, Desa Kedisan membatasi jam operasional warung-warung milik warga setempat.
Jika sebelumnya operasional warung tak pernah diatur dan bebas tergantung pemilik warung. Kini jamnya diatur yakni hanya boleh buka hingga pukul 18.00. Pembatasan ini sesuai hasil rapat yang dilakukan pihak prajuru desa beserta warga Kedisan, terkait upaya pencegahan dan penanggulangan virus Corona.
Perbekel Desa Kedisan, Nyoman Gamayana, menjelaskan, dari rapat tersebut, pihaknya telah membentuk satgas penanggulangan Virus Corona di internal desa. Satgas ini kemudian membuat posko di kantor desa setempat serta membuat sejumlah spanduk yang dipasang di tempat umum, seperti balai banjar dan Kantor Desa. “Kami gunakan anggaran desa untuk semua kegiatan tersebut kaitannya dengan menjalankan arahan Gubernur untuk sama-sama menanggulangi virus corona ini,” jelasnya, ketika dimintai konfirmasi, Senin (6/4).
Selain membuat spanduk imbauan, pihaknya juga secara rutin melakukan penyemprotan cairan disinfektan di tempat umum, pura, dan masing-masing rumah warga. Terkait pemberlakukan jam operasional warung, tim satgas dikatakan sudah melakukan sosialisasi ke masing-masing warung. “Sosialisasi sudah kami lakukan dan sejauh ini sudah dipatuhi oleh para pemilik warung, karena ini juga demi kebaikan bersama dan sudah menjadi keputusan rapat bersama,” katanya. (128)