Tabanan, DenPost
Meski telah diimbau agar para pedagang makanan di Tabanan tidak menyediakan tempat untuk makan di tempat, namun masih banyak pedagang yang mengabaikan. Sikap “bengkung” para pedagang ini membuat Satpol PP Tabanan terpaksa bertindak tegas. Seperti yang dilakukan pada Rabu (15/4) malam. Para pedagang di kawasan Jalan By-pass Ir.Soekarno “diserbu” aparat penegak perda. Selain ditegur, meja dan kursi milik pedagang juga diamankan.
“Sudah dilarang menghidangkan makanan di tempat, tetap saja ada yang bandel, terpaksa kursi dan mejanya kita amankan biar tidak bisa lagi dipakai selanjutnya. Ada sekitar 266 kursi dari 21 pedagang yang disisir semalam,” ungkap Ketua Satpol PP Tabanan, I Wayan Sarba, Kamis (16/4).
Ditegaskan Sarba, instruksi Bupati Tabanan sudah jelas disampaikan bahwa para pedagang tetap bisa melakukan aktivitas dagangannya hanya saja untuk sementara waktu diminta tidak menyediakan meja dan kursi, agar pembeli tidak nongkrong atau berkerumun. “Ini dilakukan untuk bisa meminimalisir penyebaran virus covid-19. Mereka (pedagang) ini boleh berjualan, tetapi tidak perlu menyediakan meja dan kursi. Jadi melayani pembeli saja, makanan dibungkus langsung pulang,” terangnya.
Terkait hal ini pihaknya juga akan kembali melakukan koordinasi dengan para camat dan satgas desa adat untuk sama-sama ikut mengawasi para pedagang di wilayahnya masing-masing. (puspawati)