Di Klungkung, Pasangan Janda-Duda Tertangkap Bawa SS

DITANGKAP - Anggota Sat Narkoba Polres Klungkung menangkap pasangan kekasih ketika membawa SS di Jalan Srikandi, Rabu (15/4).

Semarapura, DenPost

Sat Narkoba Polres Klungkung kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Rabu (15/4), anggota buser Sat Narkoba Polres di bawah komando AKP Dewa Gede Oka menangkap pasangan kekasih yakni Made Hendra Wijaya (27) dan Luh De Shartika Dewi (29). Keduanya ditangkap ketika membawa narkoba jenis sabu-sabu (SS). Keduanya ditangkap petugas di Jalan Srikandi, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Klungkung.

Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP Dewa Gede Oka mengatakan, pasangan kekasih tersebut ditangkap sekitar pukul 17.15 wita. Penangkapan berawal dari informasi warga kalau ada orang yang melakukan transaksi narkoba di sekitar Jalan Srikandi. “Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu paket SS dengan berat 0,57 gram brutto di saku celana pelaku (Hendra),” terang Dewa Oka.

Baca juga :  Terkonfirmasi Covid-19, Anggota Dewan Jembrana Meninggal

Setelah menemukan barang bukti tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah Hendra di Jalan Cempaka, Lingkungan Pekandelan, Kelurahan Semarapura Klod. Petugas menemukan barang bukti lain berupa bong (alat isap) dan beberapa plastik klip bekas pembungkus SS.

Dikatakan Dewa Oka, kedua pelaku merupakan pasangan kekasih. “Yang laki-laki berstatus duda, yang perempuan berstatus janda,” katanya. Luh Shartika Dewi yang tinggal di Desa Kamasan merupakan mantan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) yang sempat bekerja di Turki dan sudah kembali ke Bali sejak Desember 2019. Keduanya setelah diinterogasi mengaku sebagai pemakai dan membeli barang haram tersebut dari salah seorang napi di Lapas Kerobokan berinisial R. (119)

Baca juga :  Gara-gara Ini Dua Buruh Toko Bangunan Ditangkap

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini