Penutupan Objek Wisata di Badung Kembali Diperpanjang

SURAT - Surat lanjutan untuk penutupan objek wisata di Kabupaten Badung.

 

Mangupura, DenPost

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali memperpanjang penutupan objek wisata di wilayahnya untuk mencegah penyebaran virus corona. Berdasarkan surat Nomor 556/2224/Dispar/Sekret, perihal penutupan sementara objek wisata tahap III, intinya meminta semua objek wisata yang ada di Badung baik yang dikelola masyarakat, lembaga maupun pemerintah agar menghentikan operasionalnya sampai tanggal 29 Mei 2020.

Surat tertanggal 20 April 2020 tersebut ditandatangani Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa.

Kepala Dinas Pariwisata Badung, I Made Badra, Senin (20/4), mengatakan,  penutupan seluruh objek wisata ini untuk membatasi pergerakan wisatawan mengunjungi objek wisata di wilayah Kabupaten Badung. Sebab, penyebaran wabah covid-19 cenderung meningkat.

Baca juga :  Buru Pembunuh Teller Bank, Kapolda Perintahkan Bentuk Tim Khusus

Penutupan ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 272/04-G/HK/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang perpanjangan status siaga darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona dan seruan Gubernur Bali untuk membatasi pergerakan wisatawan mengunjungi objek wisata. (115)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini