Dari Enam Kebijakan Penanggulangan Covid-19, Pemkab Badung Baru Realisasikan Empat 

KEBIJAKAN - Bupati Giri Prasta bersama Wabup Suiasa saat jumpa media terkait perkembangan dan kebijakan mitigasi Covid-19 di Kabupaten Badung, di Ruang Pertemuan Rumah Jabatan Bupati Badung, Senin (13/4) lalu.

 

Mangupura, DenPost

Sudah seminggu lebih Pemkab Badung melontarkan wacana kebijakan strategis dalam percepatan  penanganan covid-19. Namun dari data yang dihimpun di lapangan, belum semua kebijakan dari enam kebijakan startegis yang sempat diwacanakan tersebut terealisasi.

Enam kebijakan yang diluncurkan Pemkab Badung yakni penggratisan pelanggan PDAM, rumah singgah untuk karantina Pekerja Migran Indonesia, pembayaran BPJS untuk masyarakat yang tak mampu bayar akibat terkena PHK dan pemberian alat pelindung diri, pemberian insentif bagi masyarakat Badung yang terkena PHK dan pembagian sembako untuk masyarakat terdampak corona. Dua kebijakan terakhir yakni pemberian insentif bagi warga yang terkena PHK dan pemberian sembako belum terlaksana.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, Ketut Sudarsana, Rabu (22/4) mengungkapkan, untuk bantuan sembako bagi warga yang terdampak wabah virus corona  masih dilakukan validasi data karena merujuk SK Kementerian Sosial. “Dari Kementerian Sosial angka yang diperoleh sebanyak 21 ribu orang dan ini perlu kita validasi juga ke tingkat desa apakah orang ini sesuai dan apakah masih hidup atau sudah meninggal. Dengan begitu kita tidak memberikan bantuan yang salah, kami melakukan verifikasi sangat hati-hati agar tidak salah,” katanya.  (115)

Baca juga :  Apresiasi Petani Jaga Stabilitas Pangan, Bupati Giri Prasta Serahkan Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini