Negara, DenPost
Jajaran kepolisian hingga saat ini masih melaksanakan operasi penyekatan di tiga titik sepanjang Denpasar-Gilimanuk. Di antaranya di Pengeragoan (perbatasan Tabanan), Terminal Negara (kota) dan terakhir di Terminal Kargo Gilimanuk.
Pemeriksaan menyeluruh dilakukan semuanya yang melintas di Denpasar-Gilimanuk menuju Gilimanuk. Hingga Minggu (26/4) sudah ratusan pemudik yang telah diminta kembali oleh petugas sejak Jumat (24/4).
Operasi penertiban dan penyekatan dalam rangka Operasi Ketupat Agung 2020 masih dilakukan dan salah satunya melarang pemudik.
Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Shinta Ayu Pramesti, Minggu (26/4) mengatakan operasi saat ini dilakukan tidak menyeluruh ke para pemudik. Ada kriteria yang menyebabkan warga dilarang mudik.
Menurutnya pemudik yang bertujuan ke PSBB dipulangkan. “Mengacu Permenhub Nomor 25 tahun 2020. Jadi yang dikembalikan yang tujuannya ke daerah PSBB,” ujarnya.
Daerah yang telah menerapkan PSBB di pulau Jawa di antaranya, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang Selatan, Pekanbaru, Makassar, Tegal, Bandung, Sumedang, Cimahi dan beberapa wilayah lainnya. Sedangkan di luar Jawa di antaranya Banjarmasin, Makassar, Sumatera Barat, Kota Tarakan dan Gowa.
Sementara pemudik yang hendak menuju di luar daerah PSBB itu masih diperbolehkan. Selain itu, warga juga dilarang mudik ke daerah zona merah.Bus yang menuju wilayah PSBB juga di cegat.
“Kalau ada penumpang bus maupun travel dan kendaraan umum lainnya menuju daerah itu kita data dan pulangkan,” ujar Sinta. Untuk kendaraan jenis truk untuk pengiriman logistik masih diperbolehkan. (120)