
Amlapura,DenPost
Satu pekerja migran Indonesia (PMI) asal Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, I Made S, yang mendarat di Bandara Ngurah Rai pada 30 April 2020, nekad langsung pulang ke kampung halamannya usai bermalam sehari di BPSDM Renon, Denpasar.
PMI yang sebelumnya bekerja di Australia ini dijemput pihak keluarga dan langsung di ajak ke rumahnya. Padahal sesuai SOP, semua PMI wajib mengikuti karantina selama 14 hari di tempat yang disiapkan Pemkab Karangasem.
Terkait hal ini, Camat Kubu I Nyoman Suratika dengan tegas menyatakan bahwa PMI ini telah melanggar SOP. Pihaknya lantas segera melapor ke Satgas Kabupaten Karangasem. “Sekarang yang bersangkutan dikarantina di SKB Karangasem, tempat karantina PMI lain,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Made S datang sendiri mengendarai sepeda motor ke tempat karantina di SKB Karangasem, Desa Jasri. “Sepertinya ada mis komunikasi, tapi setelah difasilitasi Camat Kubu, yang bersangkutan akhirnya ke SKB mandiri dengan naik motor,” ungkap seorang sumber.
Hingga kini Pemkab Karangsem mengkarantina 121 PMI di sejumlah tempat. Enam belas di antaranya, termasuk Komang S, di karantina Minggu (3/5/2020) pagi, di SKB Karangasem. Seluruhnya masih dalam kondisi sehat, belum ada keluhan batuk pilek atau demam. (yunda)