
Lumintang, DenPost
Guna menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan, sebanyak 800 koperasi aktif di Denpasar mendapat suntikan dana berupa Penerima Bantuan Stimulus Usaha (PBSU).
”Bantuan dana stimulus ini merupakan program dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kepada koperasi yang ada di Kota Denpasar maupun kabupaten lainnya di Bali yang kena dampak Covid-19. Nilainya masing-masing Rp 10 juta,’’ kata Kadis Koperasi UMKM Kota Denpasar, I Made Erwin Suryadarma Sena, Selasa (12/5).
Menurut Erwin, pemberian bantuan usaha ini difokuskan kepada karyawan koperasi untuk menghindari terjadi PHK. Bantuan dana stimulus diberikan selama tiga bulan. Stimulus ini untuk dana operasional koperasi, namun lebih banyak diperuntukkan bagi karyawan. ”Persyaratan koperasi boleh menerima dana stimulus adalah koperasi yang sudah melakukan rapat anggotan tahunan (RAT) memiliki NPWP dan izin lainnya,’’ ujar Erwin Suryadarma.
Dia berharap bantuan dana stimulus ini agar benar-benar dimanfaatkan sebaik-baiknya sehingga koperasi yang kena dampak corona tidak sampai mem-PHK karyawan. Apalagi Denpasar paling banyak mendapat bantuan dana stimulus dari Pemrov Bali di luar Koperasi Pegawai Negeri (KPN). ”Kami sudah melakukan sosialisasi kepada gerakan koperasi terkait penerimaan dana stimulus ini. Karena Juni mendatang semua persyaratan yang diajukan oleh koperasi harus sudah diserahkan ke Pemprov Bali dan Juli uang bantuan tersebut sudah cair,’’ ujarnya.
Erwion Suryadarma mengaku, sudah banyak koperasi mengajukan permohonan ke Dinas Koperasi UMKM guna mendapatkan bantuan dana stimulus tersebut. Namun saat mengisi blanko formulir ternyata masih banyak belum memiliki NPWP dan rekening Bank PBD sehingga perlu banyak dibenahi. (103)