
Negara, DenPost
Di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Jembrana melantik pegawai negeri sipil (PNS) lewat video telekonferensi, Selasa (12/5). Melalui video, Bupati Jembrana, I Putu Artha melantik dan mengambil sumpah/janji 188 PNS, dari Ruang Rapat Lt. II Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana.
Hanya beberapa orang perwakilan yang hadir dengan tetap memperhatikan social distancing. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Jembrana, I Made Sudiada; Asisten Pemerintahan I Nengah Ledang serta pimpinan OPD terkait di lingkup Pemkab Jembrana.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, I Made Budiasa dalam laporannya mengatakan, dengan ditetapkannya keputusan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan perpanjangan status keadaan tertentu (bencana wabah penyakit akibat pandemi Covid-19), maka Pemerintah Kabupaten Jembrana melantik dan mengambil sumpah/janji PNS melalui media elektronik di mana telah sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 10/SE/IV/2020 tentang pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS melalui media elektronik/teleconference.
PNS yang dilantik terdiri dari formasi CPNS tahun 2018 sebanyak 180 orang, CPNS dari bidan PTT sebanyak 6 orang, dan 2 orang purna IPDN angkatan 25 yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Pelantikan ini diselenggarakan secara terpisah di 12 titik lokasi mengingat jumlah PNS yang diambil sumpah cukup banyak sehingga dibatasi maksimal 25 orang.
Bupati Artha usai mengambil sumpah dan menyerahkan SK CPNS mengingatkan kepada para PNS yang sudah dilantik untuk memahami dan melaksanakan apa yang menjadi kewajiban, kode etik sebagai seorang PNS. Dia mengharapkan agar PNS yang dilantik memahami aturan kepegawaian dan aturan teknis serta melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok dan kewajiban sebagai PNS guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Jembrana. “Selamat kami ucapkan kepada para PNS yang telah berjuang dan bekerja keras untuk melewati semua tahapan hingga per 1 Pebruari 2020 dinyatakan sebagai PNS di lingkungan pemerintah kabupaten Jembrana,” kata Artha. (120)