
Padangsambian, DenPost
Informasi hoaks mulai bertebaran jelang diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Denpasar. Tak tanggung, para penyebar berita bohong mencatut logo polisi dan seolah-olah petugas keamanan telah memberikan aturan bagi masyarakat jika masuk ke wilayah Denpasar saat PKM diberlakukan.
Salah satu berita bohong yang membuat resah masyarakat disebarluaskan oleh akun instagram bali.terkini. Postingan itu, sempat viral dan akhirnya dihapus setelah ditindaklanjuti polisi. Dalam postingan tersebut, terdapat logo Polri di atas kiri dan logo Kesatuan Lalu Lintas Polri di atas kanan.
Berdasarkan pantauan DenPost, terdapat lima aturan terhadap warga jika masuk ke Denpasar saat PKM. Pertama, khusus warga Kota Denpasar akan diberikan tanda pengenal khusus. Kedua, untuk para pegawai negeri/perkantoran akan dilengkapi dengan surat tugas. Ketiga, untuk pegawai swasta agar dilengkapi surat jalan dari pimpinan perusahaannya. Keempat, seluruh warga yang melintasi wilayah Kota Denpasar agar melengkapi diri dengan surat keterangan sehat (hasil rapid test). Dan terakhir yakni ke lima, hal-hal yang berkaitan dengan penerapan PKM agar dikoordinasikan ke posko induk Uma Anyar. Dan imbauan itu, seakan-akan dibuat Polresta Denpasar.
Salah seorang warga yang melihat informasi tersebut, mengaku sangat resah dengan kabar itu. Terlebih jika benar kalau warga wajib melengkapi diri dengan hasil rapid test. “Tidak mudah melakukan rapid test dan harus bayar. Sementara dalam kondisi seperti ini, untuk beli makan saja sulit,” kata Yuda, salah seorang warga luar Denpasar yang bekerja di Denpasar.
Dikonfirmasi terkait imbauan itu, Kapolresta Denpasar, AKBP J. Avitus Panjaitan, mengatakan jika informasi itu hoaks atau bohong. “Tidak ada kami buat imbauan seperti itu. Itu kabar dari mana. Saya akan proses penyebar hoaks itu,” bebernya dengan nada meninggi. (124)