Negara, DenPost
Meski virus corona tengah mewabah, namun penyalahgunaan narkoba tetap terjadi. Seperti yang dilakukan dua penyalah guna narkoba yakni I Kade Agus Astawa alias Tawo (34) dari Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo dan Made Padwiyoga alias Kadek (47) dari Banjar Kalang Anyar Kangin, Desa Sudimara, Tabanan. Mereka ditangkap Minggu (10/5) malam oleh Jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polres Jembrana.
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Selasa (19/5) mengatakan, kedua tersangka ditangkap karena ada informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Mendoyo diduga ada seseorang yang menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu (SS). Selanjutnya tim opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Jembrana, AKP Komang Muliyadi melakukan penyelidikan lanjut menangkap Tawo. Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sembilan buah plastik klip kosong, dua buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,86 gram bruto dan 0,22 gram netto.
Setelah diinterogasi, Tawo mengaku membeli sabu tersebut dari Made Padwiyoga. Kemudian polisi menangkap Padwiyoga di rumahnya di Desa Pohsanten. Dari penangkapan Padwiyoga itu polisi menyita 4 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, satu butir pil diduga extasi, satu bong dan sejumlah barang bukti lainnya. Selanjutnya kedua pelaku dan barang-barang yang ditemukan saat penggeledahan dibawa ke mako Polres Jembrana untuk proses penyidikan. (120)