Sering Bolos, Pemkab Badung Pecat 4 ASN

Sekretaris Daerah Badung, I Wayan Adi Arnawa

Mangupura,DenPost

Perilaku empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemkab Badung ini tidak perlu ditiru. Sebagai ASN, mereka harusnya memberikan contoh kepada masyarakat, tapi justru suka bolos hingga berbulan-bulan. Ganjarannya, keempat ASN tersebut akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, I Wayan Adi Arnawa, yang dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020), membenarkan Bupati telah menandatangani SK pemberhentian dengan tidak hormat empat orang ASN karena indisipliner. “Ya benar, ada empat orang ASN diberhentikan dengan tidak hormat karena indisipliner dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” kata Adi Arnawa.

Baca juga :  Siapkan SDM Unggul, Badung Lakukan Ini

ASN yang surat pemberhentiaanya telah ditandatangani Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta tahun 2020 ini, berinisial IMDS (Kantor Camat Kuta), FN (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), ASN (Puskesmas Kuta II), IGAJA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah).
Seluruh tahapan sebelum penjatuhan sanksi tersebut, kata Adi Arnawa, sudah dilaksanakan, sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Kepala BKN No. 21 tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 53 Tahun 2020. “Sanksi tegas ini diberikan karena upaya pembinaan yang dilakukan kepegawaian tidak juga merubah perilaku pegawai yang bersangkutan. Ini juga sebagai peringatan kepada ASN lainnya agar disiplin dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai aparatur negara,” tegasnya.

Sementara itu, secara terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, I Gede Wijaya, menjelaskan keempat ASN yang dijatuhkan sanksi tersebut melakukan tindakan indisipliner, yakni tidak masuk kerja dalam kurun waktu yang cukup lama. Sesuai dengan Peraturan Kepala BKN No. 21 tahun 2010, salah satu pelanggaran disiplin pegawai yakni tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah selama 46 hari. Teknis pengitungan hari tidak masuk kerja, dihitung secara komulatif dalam kurun waktu selama setahun. (115)

Baca juga :  Ini Juara Lomba dan Video Pembuatan Ogoh-ogoh di Badung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini