
Denpasar, DenPost
Lima pimpinan ormas Islam di Bali menyerukan poin perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi virus corona (covid-19). Mereka adalah Ketua Dewan Masjid Indonesia Provinsi Bali H.Bambang Santoso, Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali H.M. Taufiq As’Ad, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Bali H. Aminullah, Ketua Pimpinan Wilayah Nahdhatul Ulama Provinsi Bali K.H. Abdul Aziz, dan Ketua Lembaga Dakwah Islam Indonesia Provinsi Bali H. Kafilari.
Ada empat poin yang mereka sepakati dalam perayaan Idul Fitri di tengah pandemi corona. Pertama: melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah. Kedua: tidak ada pelaksanaan pawai takbir keliling. Ketiga: tidak menjadwalkan petugas khotib dan iImam dalam pelaksanaan sholat Ied. Keempat: tidak melakukan silaturahmi dengan berkumpul banyak orang, dan silaturahmi dapat dilakukan dalam jaringan.
Poin tersebut sejalan dengan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan corona. Pemprov Bali juga menerapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang akan keluar dan masuk Bali. Hal itu dirangkum dalam Surat Gubernur Bali No.550/3563/Dishub pada 18 Mei 2020.
Regulasi itu perihal pengendalian penumpang di pintu masuk Bali. Ada dua ketentuan yakni pertama: setiap penumpang yang tiba di bandara internasional I Gusti Ngurah Rai harus menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang keluarkan laboratorium rumah sakit pemerintah.
Kedua: bagi calon penumpang yang akan berangkat dari bandara internasional I Gusti Ngurah Rai diwajibkan memilik surat keterangan hasil negatif uji swab atau rapid test selama-lamanya tujuh hari terhitung dari ketibaan di bandara internasional I Gusti Ngurah Rai.
Ketiga: pada saat calon penumpang membeli tiket pesawat udara, operator penerbangan harus melakukan verifikasi terhadap surat keterangan tersebut. (106)