Singaraja, Denpost
Petisi bebaskan tersangka ngaben di Desa Sudaji yang digagas DPP Persadha Nusantara (Pergerakan Sanatana Dharma) terus mendapat dukungan dari masyarakat Bali. Dalam sepekan, tandatangan petisi mencapai lebih dari 3.000 an.
“Karena kasus tingkat desa awalnya Persadha Nusantara targetkan seribuan orang yang teken petisi, ternyata kini sudah mencapapai lebih dari 2.500,” kata Waketum DPP Persadha Nusantara, DR. Gede Suardana, Senin (25/5/2020).
Pendamping nonlitigasi kasus ngaben Sudaji ini, mengatakan petisi ini ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Bali, dan Kapolres Buleleng. Tujuannya supaya institusi penegak hukum menghentikan proses hukum dan membebaskan tersangka Gede S.
Persadha Nusantara sangat menyambut gembira antusias masyarakat Bali, yang ikut menandatangi petisi tersebut. “Sangat menggembirakan. Semoga terus bertambah sebagai bagian partisipasi publik mengawal penegakan hukum yang fair dan bermanfaat secara hukum dan keadilan,” kata Suardana.
Penanganan kasus hukum yang tidak adil dalam masa pandemi covid-19 di seluruh wilayah Indonesia dan Bali menjadi alasan Persadha Nusantara menggalang petisi ini. “Kami melihat ada ketidakadilan penegakan hukum di tengah wabah pandemi Covid-19. Krama Sudaji yang melaksanakan ngaben yang sebenarnya sudah hasil koordinasi dengan semua pihak di desa dijadikan tersangka. Kegiatan Ngaben juga tidak melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular, serta Bali belum ditetapkan PSBB. Namun, kasus kerumunan massa di Kampung Jawa, Denpasar dengan menyalakan smoke bomb, memukul bedug menjelang Idul Fitri dengan tidak melaksanakan protokol kesehatan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. (118)