
Dangri, DenPost
Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada PT Penjamin Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali, mulai dibahas Panitia Khusus (Pansus) X DPRD Kota Denpasar. Rapat intern yang dilaksanakan secara virtual, dipimpin Ketua Pansus X, Nyoman Gede Sumara Putra, Selasa (26/5). Dari 12 anggota Pansus X, hanya enam orang hadir secara fisik di ruang sidang DPRD Kota Denpasar. Tiga orang mengikuti secara virtual dan tiga anggota lainnya izin/sakit.
Dalam rapat intern tersebut berbagai pertanyaan muncul. Salah satunya disampaikan Wakil Ketua Pansus X, Wayan Sugiarta, yakni soal usaha riil PTJamkrida Bali Mandara, sehingga Pemkot Denpasar mesti menyertakan modal. Juga apa keuntungannya bila Pemkot Denpasar menyertakan modal, sehingga nantinya memberikan kontribusi bagi pendapatan Kota Denpasar.
Pertanyaan serupa juga disampaikan anggota Pansus X, AA Gede Mahendra dan I Wayan Warka. Pada prinsipnya perlu ada pertemuan lanjutan terkait hal ini. ‘’Namun saya setuju jika ranperda ini mulai dibahas pasar per pasal,’’ kata Warka.
Terkait pertanyaan tersebut, Ketua Pansus X, Nyoman Gede Sumara Putra mengatakan, jika Jamkrida hampir sama dengan Jamkrindo yang ada di pusat. Lembaga yang didirikan pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota sebagai pemagang saham. Lembaga ini nantinya selaku penjamin jika ada UMKM yang mengajukan kredit. ‘’Mungkin itu salah satunya, tapi mengenai kegiatan usaha dan kontribusinya, kami sepakat akan dijadikan materi untuk ditanyakan pada rapat dengan pihak terkait,’’ kata Sumara Putra. (105)