Buntut Pedagang Terpapar, Tiga Toko di Jalan Sulawesi Ditutup

TOKO DITUTUP - Toko pedagang perabotan rumah tangga di Jalan Sulawesi, Desa Dauh Puri Kangin, Denbar yang ditutup, Kamis (28/5/2020).

Dauh Puri Kangin, DenPost

Setelah pedagang perempuan di Kelurahan Pemecutan, kini salah satu pedagang perempuan (60) yang menjual peralatan rumah tangga di Jalan Sulawesi, Desa Dauh Puri Kangin, Denbar juga terpapar, Selasa (26/5/2020). Akibatnya, tiga toko pedagang ini pun ditutup.

Tiga toko yang ditutup itu, sempat viral lantaran ditutup menggunakan police line. Tapi kenyataan di lapangan, ternyata dipasang tali rapia. Pemasangan tali rapia guna menghindari warga yang lalu lalang dan pedagang dadakan menggunakan emperan toko untuk berjualan.

Dari pantauan, Kamis (28/5/2020), tiga toko milik pedagang ini ditutup. Tidak ada aktivitas di areal toko tersebut, sementara untuk toko-toko disebelahnya terlihat masih berjualan seperti biasa. Tidak ada lagi terlihat pembatas tali rapia di toko ini.

Perbekel Desa Dauh Puri Kangin, Ni Ketut Anggreni Wati, yang dikonfirmasi di kantor desa setempat, membenarkan adanya kasus positif pemilik ruko. Pemilik ruko ini berjualan di wilayah Desa Dauh Puri Kangin, namun tinggal di Jalan Bedahulu, Kelurahan Peguyangan. “Pedagang sekaligus pemilik toko yang positif Covid-19 ini, sudah dirawat di RSUP Sanglah. Sementara saudaranya sudah dilakukan karantina mandiri di salah satu rumah di Jalan Bedahulu. Daei hasil rapit test hasilnya negatif,” kata Anggreni.

Baca juga :  Lagi, Denpasar Tambah 38 Kasus Positif Covid-19

Kata Anggreni, toko tersebut sebenarnya sudah tutup sejak Hari Raya Idul Fitri, namun karena ada kasus positif toko tersebut ditutup hingga 14 hari kedepan tidak boleh beroperasi. “Pemilik toko itu tidak diketahui terinfeksi dari siapa. Sebab, selama ini hanya diketahui berjualan di tokonya,” ujar Anggreni.

Setelah diketahui positif, lanjut Anggreni, pihaknya bersama Linmas berinisiatif untuk memasang pembatas toko dengan menggunakan tali rapia hitam pada, Selasa (26/5) lalu. Pembatas itu dipasang untuk mengantisipasi adanya pedagang dadakan yang menggunakan emperan toko tanpa izin pemilik. “Selain itu juga membatasi warga beraktivitas di seputaran toko itu. Takutnya warga yang tidak tau ada kasus positif memegang pintu toko. Pembatas dengan tali itu kami pasang agar tidak menambah kasus lagi,” ucapnya.

Baca juga :  Pembangunan Pelabuhan Didanai APBN, Begini Harapan Dishub

Anggreni mengaku, terpaksa kembali melepas tali rapia sebagai pembatas karena permintaan pemilik toko. “Kami pasang pagi, siang sudah kami buka karena permintaan pemilik. Soalnya kan takut heboh dan ternyata benar viral. Kami tegaskan bukan police line, tapi tali rapia berwarna hitam,” tandasnya. (112)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini